Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Miskin

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Kecamatan
  2. Dilayani dan diverifikasi oleh Petugas Loket
  3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  4. Diparaf oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh
  5. Diparaf oleh Sekretaris Kecamatan
  6. Ditandatangani oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh/Sekretaris Kecamatan/Camat
  7. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Gratis

Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Miskin

1. Email     : simpaten.karangbaru@gmail.com

2. Website : karangbaru.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Miskin"