Surat Keterangan telah Melaksanakan Penelitian

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tugas melaksanakan Penelitian dari Dekan
  3. Surat Keterangan telah melaksanakan Penelitian dari Datok Penghulu
  4. Proposal Penelitian
  5. Surat Izin Penelitian

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Kecamatan
  2. Dilayani dan diverifikasi oleh Petugas Loket
  3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  4. Diparaf oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  5. Diparaf oleh Sekretaris Kecamatan
  6. Ditandatangani oleh Camat
  7. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Gratis

Surat Keterangan telah Melaksanakan Penelitian

1. Email     :simpaten.karangbaru@gmail.com

2. Website :karangbaru.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan telah Melaksanakan Penelitian"