Waktu penyelesaian pengaduan pelayanan publik
1. Pengaduan masyarakat yang diterima oleh Balai PJK pada jam kerja harus segera diserahkan kepada Manajer Mutu / Teknis yang berwenang dalam waktu 2 x 24 jam;
2. Pengaduan masyarakat, oleh SKPD yang berwenang tersebut harus mendapatkan penanganan oleh pejabat yang berwenang;
3.Dalam penanganan pengaduan masyarakat oleh Balai PIPBPJK harus sudah dapat mengidentifikasi dan mengklarifikasi serta menyampaikan atau mengumumkan hasilnya kepada penerima pelayanan paling lama 1 – 2 pekan pada hari kerja bila tanpa koordinasi, dan 3 – 4 pekan pada hari kerja bila memerlukan koordinasi dengan SKPD lain yang berwenang
Tidak dipungut biaya
1.Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatat dalam suatu bentuk laporan yang dicetak rangkap 2 (dua). Satu diperuntukkan sebagai arsip atau dokumen bagi SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan satu dijadikan tembusan untuk sekretariat Pengaduan; 2.SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store