Surat Izin Tenaga Farmasi

  1. FOTOCOPY KTP YANG MASIH BERLAKU
  2. FOTOCOPY STR YANG DILEGALISIR ASLI
  3. SURAT REKOMENDASI DARI IKATAN PAFI INDONESIA
  4. PAS FOTO BERWARNA 3X4 = 4 LEMBAR
  5. REKOMENDASI DARI DINAS KESEHATAN
  6. BUKTI PEMBAYARAN FISKAL
  7. MATERAI 6.000 SEBANYAK 2 LEMBAR

  1. Produk yang dihasilkan berdasarkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Tenaga Farmasi

WAKTU PELAYANAN

Senin s/d Kamis

Jum’at

Jam Istirahat Pelayanan

Waktu Penyelesaian Izin

 

 

 

08.30 wit – 15.00 wit

08.30 wit – 13.30 wit

08.30 wit – 13.00 wit

Baru 14 hari Kerja

Perpanjangan 7 hari kerja

Perhitungan Fiskal

Produk yang dihasilkan berdasarkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Tenaga Farmasi

PELAYANAN INFORMASI PENGADUAN

--Pemohon dapat menghubungi melalui Telephone/SMS

--email

--Mengisi formulir Pengaduan Yang telah tersedia pada

 

: 085244200899

: dpmptspkabkeerom@gmail.com

: Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tenaga Farmasi"