Izin Operasional PAUD dan PKBM

  1. o Fotocopy KTP Kepala Sekolah (E-KTP) dan Fotocopy SK Kepala Sekolah
  2. o Profil Lembaga : Visi, Misi, Tujuan, Jenis Kegiatan yang diselenggarakan (untuk PKBM memiliki 2 Jenis Kegiatan), Program Kerja, Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi
  3. o Data Peserta Didik untuk setiap jenis kegiatan
  4. o Data Pendidik (Tutor/Guru/Instruktur/Narasumber Teknis/Pelatih) Data Staf (Pengelola, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Cleaning Service
  5. o Daftar Sarana, Prasarana dan Media Pembelajaran
  6. o Status Kepemilikan Gedung (Pinjam/Sewa/Kontrak) memiliki jaminan tertulis secara hokum dapat digunakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Jika milik sendiri/atas nama lembaga, memiliki Surat Kepemilikan dari Pemerintah dan jika berstatus hibah, memiliki Surat Hibah dan Tanda Tangan dihadapan Notaris
  7. o Pendanaan
  8. o Izin Domisili dari Kelurahan
  9. o Akte Notaris (Berikut AD/ART)
  10. o NPWP atas nama lembaga
  11. o Rekening Bank atas nama Lembaga (yang negeri tidak berlaku)
  12. o Kegiatan Lembaga telah berjalan kurang lebih 2 tahun
  13. o Denah Lokasi dan Denah Bangunan
  14. o Rekomendasi layak untuk diberikan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom
  15. o Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar
  16. o Materai Rp 6,000 sebanyak 1 (satu) lembar
  17. o Semua Persyaratan di atas di Jilid dan di masukkan dalam 1 (satu) MAP

  1. PROSEDUR PERMOHONAN ? Pemohon datang ke loket DPM-PTSP mengambil dan mengisi formulir; ? Pemohon menyerahkan formulir ke loket pendaftaran yang sudah diisi dan dilampirkan persyaratan administrasi (persyaratan) secara lengkap dan benar; ? Pemeriksaan lapangan; ? Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku; ? Pemberitahuan kepada pemohon bahwa izin sudah jadi atau ditolak; ? Pemohon mengambil izin diloket pengambilan izin DPM-PTSP

WAKTU PELAYANAN

Senin s/d Kamis

Jum’at

Jam Istirahat Pelayanan

Waktu Penyelesaian Izin

 

 

 

08.30 wit – 15.00 wit

08.30 wit – 13.30 wit

08.30 wit – 13.00 wit

Baru 14 hari Kerja

Perpanjangan 7 hari kerja

0

Produk yang dihasilkan berdasarkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen

 

PELAYANAN INFORMASI PENGADUAN

--Pemohon dapat menghubungi melalui Telephone/SMS

--email

--Mengisi formulir Pengaduan Yang telah tersedia pada

 

: 085244200899

: dpmptspkabkeerom@gmail.com

: Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional PAUD dan PKBM"