Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. >> Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) >> a. Mengisi Formulir permohonan bermaterai Rp. 6,000
  2. b. Fotocopy sertifikat tanah
  3. c. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  4. d. Fotocopy Akte Perubahan Perusahaan (bila ada)
  5. e. Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum PT dari Kementerian Hukum dan HAM
  6. f. Fotocopy KTP Direktur
  7. g. Rekomendasi dari Distrik dan Kampung
  8. h. Peta Lokasi Tanah yang dimohon
  9. i. NPWP Perusahaan dan Direktur
  10. j. Sura Kuasa bermaterai Rp. 6.000 Jika diurus pihak ke-3
  11. k. Materai Rp. 6,000 sebanyak 2 lembar

  1. PROSEDUR PERMOHONAN ? Pemohon datang ke loket DPM-PTSP mengambil dan mengisi formulir; ? Pemohon menyerahkan formulir ke loket pendaftaran yang sudah diisi dan dilampirkan persyaratan administrasi (persyaratan) secara lengkap dan benar; ? Pemeriksaan lapangan; ? Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku; ? Pemberitahuan kepada pemohon bahwa izin sudah jadi atau ditolak; ? Pemohon mengambil izin diloket pengambilan izin DPM-PTSP

WAKTU PELAYANAN

Senin s/d Kamis

Jum’at

Jam Istirahat Pelayanan

Waktu Penyelesaian Izin

 

 

 

08.30 wit – 15.00 wit

08.30 wit – 13.30 wit

08.30 wit – 13.00 wit

Baru 7 hari Kerja

0

Produk yang dihasilkan berdasarkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

PELAYANAN INFORMASI PENGADUAN

--Pemohon dapat menghubungi melalui Telephone/SMS

--email

--Mengisi formulir Pengaduan Yang telah tersedia pada

 

: 085244200899

: dpmptspkabkeerom@gmail.com

: Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"