Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berbentuk PT/CV/PO

  1. >> PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN DOKUMENTASI SIUP (Permohonan Baru) << a. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6,000,-
  2. b. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  3. c. Foto copy Akte Perubahan Perusahaan (Bila ada atau pembukaan CABANG)
  4. d. Foto copy surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari kementerian Hukum dan HAM;
  5. e. Foto copy KTP Penanggung jawab/Direktur Utama Perusahaan
  6. f. Rekomendasi dari kelurahan dan distrik dimana perusahaan itu berada
  7. g. Pas foto penanggung jawab / direktur utama perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  8. h. Foto copy NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur
  9. i. Bagi usaha yang modalnya lebih dari Rp. 500 Juta ke atas, Wajib lampirkan neraca (tanpa tanah dan bangunan), Daftar Peralatan Perusahaan dan Daftar Personalia Perusahaan ? Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia Nomor.46 / M-DAG / PER /2009 Pasal 3 Ayat 1, 2 dan 3 adalah : ? SIUP – PK dengan MODAL usaha Rp 50 juta s/d Rp 500 juta ? SIUP – PM dengan MODAL usaha Rp 500 juta s/d Rp 10 Milyar ? SIUP – PB dengan MODAL usaha DIATAS Rp 10 Milyar
  10. j. Surat Kuasa bermaterai Rp 6,000,- (jika diurus pihak ke-3) dan foto copy KTP penerima kuasa
  11. k. Materai Rp. 6,000,- = 2 lembar
  12. l. Rekomendasi dari Dinas Koperindag Kab Keerom
  13. m. Neraca Perusahaan
  14. Persyaratan Di JILID Dan Masukkan di dalam MAP

  1. PROSEDUR PERMOHONAN ? Pemohon datang ke loket DPM-PTSP mengambil dan mengisi formulir; ? Pemohon menyerahkan formulir ke loket pendaftaran yang sudah diisi dan dilampirkan persyaratan administrasi (persyaratan) secara lengkap dan benar; ? Pemeriksaan lapangan; ? Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku; ? Pemberitahuan kepada pemohon bahwa izin sudah jadi atau ditolak; ? Pemohon mengambil izin diloket pengambilan izin DPM-PTSP

WAKTU PELAYANAN

Senin s/d Kamis

Jum’at

Jam Istirahat Pelayanan

Waktu Penyelesaian Izin

 

 

 

08.30 wit – 15.00 wit

08.30 wit – 13.30 wit

08.30 wit – 13.00 wit

Baru 7 hari Kerja

Perpanjangan 3 hari kerja

0

Produk yang dihasilkan berdasarkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

PELAYANAN INFORMASI PENGADUAN

--Pemohon dapat menghubungi melalui Telephone/SMS

--email

--Mengisi formulir Pengaduan Yang telah tersedia pada

 

: 085244200899

: dpmptspkabkeerom@gmail.com

: Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berbentuk PT/CV/PO"