Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. >> Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Baru<< a. Surat Permohonan ditujukan Kepada Bupati Keerom Cq, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Keerom;
  2. ? Foto copy Akta Perusahaan (Bila Berbadan Hukum);
  3. ? Foto copy Sertifikat Tanah / Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / Keterangan Sewa menyewa / Kontrak bila status tempat (sewa / kontrak);
  4. ? Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  5. ? Surat Rekomendasi dari Distrik setempat;
  6. ? Surat Rekomendasi dari Dinas Koperindag;
  7. ? Usaha yang berada di dalam kompleks pasar wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Pasar;
  8. ? Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;
  9. ? Materai Rp. 6,000,- = 2 lembar
  10. ? Pembayaran fiskal (ASLI) dari Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Keerom;
  11. ? Foto copy KTP
  12. ? BPJS Ketenagakerjaan
  13. ? SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kab Keerom (Khusus Bengkel, Warung Makan, Industri,dll)
  14. ? Khusus untuk Depot air / Minum Isis Ulang wajib melampirkan Surat Hasil Uji Pemeriksaan dari balai POM atau dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) setempat;
  15. ? Pembukaan kantor Cabang/unit/Perwakilan bagi Perusahaan yang berbadan hukum wajib melampirkan : 1. Akta Kantor Pusat; 2. Pengesahan Badan Hukum (khusus PT); 3. Akta Pembukaan cabang/perubahan anggaran dasar; 4. Pengesahan Badan Hukum Perubahan Anggaran Dasar (Khusus PT); 5. Foto copy SITU, SIUP, TDP, Kantor pusat; 6. Foto copy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan; 7. Surat Penunjukan dari Kantor Induk atau Pusat, Foto copy SITU, SIUP, TDP Kantor Pusat dan Foto copy NPWP;
  16. ? Untuk Gudang, Ruko (diatas 5 ruko), Rumah kost (diatas 10 kamar), dan bangunan berlantai lainnya wajib melampirkan Ijin prinsip dan UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Keerom;

  1. PROSEDUR PERMOHONAN ? Pemohon datang ke loket DPM-PTSP mengambil dan mengisi formulir; ? Pemohon menyerahkan formulir ke loket pendaftaran yang sudah diisi dan dilampirkan persyaratan administrasi (persyaratan) secara lengkap dan benar; ? Pemeriksaan lapangan; ? Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku; ? Pemberitahuan kepada pemohon bahwa izin sudah jadi atau ditolak; ? Pemohon mengambil izin diloket pengambilan izin DPM-PTSP

WAKTU PELAYANAN

Senin s/d Kamis

Jum’at

Jam Istirahat Pelayanan

Waktu Penyelesaian Izin

 

 

 

08.30 wit – 15.00 wit

08.30 wit – 13.30 wit

08.30 wit – 13.00 wit

Baru 7 hari Kerja

Perpanjangan 3 hari kerja

 

Berdasarkan Perhitungan Fiskal

Produk yang dihasilkan berdasarkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ------ masa berlaku Izin Tempat Usaha (SITU) adalah 1 tahun

PELAYANAN INFORMASI PENGADUAN

--Pemohon dapat menghubungi melalui Telephone/SMS

--email

--Mengisi formulir Pengaduan Yang telah tersedia pada

 

: 085244200899

: dpmptspkabkeerom@gmail.com

: Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha (SITU)"