Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Bukan Anak PNS/TNI/POLRI

  1. Surat Pengantar Dari Datok Penghulu Setempat
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy STTS PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon Memasukkan Berkas Ke Loket Pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Kesejahteraan Sosial, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Bukan Anak PNS/TNI/POLRI
  5. Setelah berkas dinyatakan vallid maka Seksi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Surat Keterangan Bukan Anak PNS/TNI/POLRI kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Keterangan Bukan Anak PNS/TNI/POLRI yang sudah diparaf Sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Keterangan Bukan Anak PNS/TNI/POLRI di stempel basah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bukan Anak PNS/TNI/POLRI

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Bukan Anak PNS/TNI/POLRI"