Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Permohonan izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) : 3 rangkap
  2. Lampiran A : GAMBAR RENCANA BANGUNAN BERDASARKAN KETERANGAN RENCANA (ADVIVE PLANNING) DAN KETERANGAN PERUNTUKAN LAHAN (ADVICE ZONNING) - PETA LOKASI, DENAH, SITE PLANE, TAMPAK, POTONGAN = 3 rangkap
  3. Lampiran B: COPY SERTIFIKASI TANAH DAN COPY (KONTRAK KERJA UNTUK BANGUNAN PEMERINTAH)
  4. Lampran C: COPY BUKTI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN TERAKHIR
  5. Lampiran D: COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  6. Lampiran E: SURAT PERNYATAAN BATAS BANGUNAN YANG DISETUJUI OLEH TETANGGA (CONTOH TERLAMPIR
  7. Lampiran F: MATERAI Rp. 6,000,- (ENAM RIBU RUPIAH) UNTUK SURAT PERMOHONAN IMB DAN SURAT PERNYATAAN BATAS BANGUNAN 2 LEMBAR
  8. Lampiran G: KETERANGAN KEADAAAN LOKASI DIMANA AKAN DIDIRIKAN BANGUNAN DARI LURAH DIKETAHUI OLEH KEPALA DISTRIK
  9. Lampiran H: PERHITUNGAN KONSTRUKSI UNTUK BANGUNAN BAERTINGKAT (LEBIH DARI SATU LANTAI)
  10. Lampiran I: HASIL SONDIR/BORING (PENYELIDIKAN TANAH) UNTUK BANGUNAN LEBIH DARI 2 (DUA) LANTAI
  11. Lampiran J: IZIN PRINSIP DAN DOKUMEN AMDAL/UPL/UKL UNTUK PERUMAHAN, HOTEL, RUMAH SAKIT DAN BANGUNAN LAIN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
  12. Lampiran K: IZIN WARGA DAN IZIN REKOMENDASI DARI INSTANSI TERKAIT UNTUK BANGUNAN TEMPAT IBADAH, TOWER DAN BANGUNAN LAIN YANG BERPOTENSI TERHADAP MASALAH SOSIAL DAN GANGGUAN-GANGGUAN MASYARAKAT UMUM

  1. Pemohon Datang ke Loket DPM-PTSP mengambil dan Mengisi Formulir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke loket pendaftaran yang sudah diisi dan dilampiri syarat administrasi (persyaratan lampiran A s/d K) secara lengkap dan benar
  3. Pemeriksaan lapangan (Kajian Tim Teknis)
  4. Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai ketentuan
  5. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa izin sudah Jadi atau ditolak
  6. Pemohon mengambil yang sudah jadi di loket pengambilan izin DPM-PTSP

waktu pelayanan 

-- Senin s/d Kamis : 08.30 wit - 15.00 wit

-- Jum'at : 08.30 wit - 13.30 wit

-- Jam istirahat Pelayanan : 12.00 wit - 13.00 wit

-- Waktu penyelesaian Izin Baru : 21 hari Keraa

Retribusi Daerah (Perda No. 1 Tahun 2015)

Berdasarkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Pelayanan Informasi Pengaduan PEMOHON dapat melalui :

-- Telephone/ SMS ke 085244200899

-- Email dpmptspkabkeerom@gmail.com

-- Mengisi Formulir Pengaduan yang telah tersedia pada kotak Pengaduan  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"