Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang meninggal
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
  4. Surat Keterangan Kepolisian/Rumah Sakit/paramedis,
  5. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang meninggal

  1. petugas loket menerima berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Kematian
  2. petugas loket memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Kematian, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap di proses
  3. petugas loket mengisi blangko Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan memeriksa berkas permohonan dan blanko Surat Keterangan Kematian, jika berkas tidak lengap dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika berkas lengkap di paraf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  5. Sekretaris Kelurahan memeriksa berkas permohonan dan blanko Surat Keterangan Kematian, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Lurah
  6. Lurah Memeriksa berkas permohonan dan blanko Surat Keterangan Kematian, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  7. Petugas loket mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian, menandatangani tanda terima pada buku agenda

55 Menit

Gratis

Surat Keterangan kematian

Alamat Kantor : Jl. Samanhudi Gg. Agatis Komplek Perumnas III Tanjung Hulu Pontianak Kode Pos : 78237
Telpon Pengaduan :
Telp Kantor : ( 0561 ) 6593788
Hp : 085250882370 ( Hiasinta Imawati )
Website :
e-mail : tanjunghulu@pontianakkota.go.id
Call Center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
Website : lapor.go.id
Sms : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"