Surat Pengantar Cerai

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT
  5. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) saksi
  6. membawa Fotocopy surat nikah
  7. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Petugas Loket mnerima berkas permohonan Pembuatan Surat Pengantar Cerai dari Pemohon / Masyarakat
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembuatan Surat Pengantar Cerai, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap di proses
  3. Petugas operator mengetik draft Surat Pengantar Cerai, disampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Kasi Pemberdayaan Masyarakat memeriksa berkas permohonan dan draft Surat Pengantar Cerai, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  5. Sekretaris Kelurahan memeriksa berkas permohonan dan draft Surat Pengantar Cerai, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  6. Lurah memeriksa berkas permohonan dan draft Surat Pengantar Cerai, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  7. Mecatat dalam buku agenda, menyerahkan Surat Pengantar Cerai kepada pemohon dan mengarsipkan
  8. Pemohon menerima Surat Pengantar Cerai, menandatangani tanda terima pada buku agenda

50 Menit

Gratis

Surat Keterangan Cerai Hidup/Mati

Alamat Kantor : Jl. Samanhudi Gg. Agatis Komplek Perumnas III Tanjung Hulu Pontianak Kode Pos : 78237
Telpon Pengaduan :
Telp Kantor : ( 0561 ) 6593788
Hp : 085250882370 ( Hiasinta Imawati )
Website :
e-mail : tanjunghulu@pontianakkota.go.id
Call Center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
Website : lapor.go.id
Sms : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Cerai"