Surat Pengantar Permohonan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

  1. Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  2. Fotokopi KTP dan KK Penampung
  3. Fotokopi Pengantar RT
  4. Fotokopi Surat Pernyataan Penampung
  5. Pasfoto ukuran 3x4 1 lembar
  6. Fotokopi Bukti Pembayaran Lunas PBB 2019

  1. Pemohon melengkapi Berkas dan Membawa ke Kantor Lurah
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas kepada Petugas Loket
  3. Petugas Loket Memvalidasi Kelengkapan Berkas dan Menyerahkan ke Operator
  4. Operator Menerbitkan Berkas dan Menyerahkan ke Petugas Loket
  5. Petugas Loket Menyerahkan ke Pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem)

Kantor Lurah Bansir Laut
Jl Media, 78124
Telp. Pengaduan     : 
(0561) 730809       (Kantor)
089679173033      (Whatsapp Hari Triyanto)
Email : bansirlaut@pontianakkota.go.id
Call center : 0561 8181771

SP4N-LAPOR! Website : lapor.go.id 
SMS :1708
email : kontak@lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)"