Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pas Foto 3 x 4 Warna 1 Lembar
  5. Fotocopy Akte Kematian, Akte Perceraian (bagi janda/duda)
  6. Fotocopy Surat Pindah Agama
  7. Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
  8. Surat pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi materai Rp. 10.000,- dan diketahui oleh orang tua/wali
  9. Fotocopy KTP orang tua/wali
  10. Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan yang sudah lengkap
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

20 Menit waktu pembuatan surat Jika persyaratan lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

a. Kantor Kelurahan Sungaijawi Luar Jl. Kom Yos Sudarso No. 54, Pontianak 

b. HP              : 081351524265(Agusdiansyah, A.Md) 

c. E-Mail         : sungaijawiluar@pontianakkota.go.id 

d. Facebook   : Kelurahan Sungaijawi Luar 

e. SP4N-LAPOR!  : Website : lapor.go.id 

f.  SMS            : 1708 

g. E-mail          : kontak@lapor.go.id

h. Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"