Pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

No. SK: 400.9/D.07/SPM/SK/11/2024

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan dirawat
  3. Sudah Sensus Lengkap Ketua Lingkungan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  6. Materai 10.000

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan.
  2. Penerimaan dan verifikasi berkas permohonan
  3. Wawancara
  4. Pencatatan
  5. Pelaporan
  6. Informasi diberikan kepada pemohon
  7. Selesai

Tidak dipungut biaya

Surat KIS Daerah

a.  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial

b.  Tertulis disampaikan ke Kotak Saran yang disediakan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado jl. W.Z Johanes No. 56 Manado

c.   Whatsapp : 089612191522

d.  Facebook:  Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS)"