Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Pengantar RT
  4. Fotokopi Lunas PBB 2019

  1. Melengkapi Persyaratan SKTM
  2. Membawa Persyaratan ke Kantor Lurah
  3. Menyerahkan Persyaratan ke Petugas Loket
  4. Persyaratan di Review dan di Buat Apabila di Setujui
  5. Petugas Menerbitkan dan Menyerahkan SKTM kepada Pemohon
  6. Pemohon Menerima SKTM yang telah diterbitkan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kantor Lurah Bansir Laut
Jl Media, 78124
Telp. Pengaduan     : 

    (0561) 730809       (Kantor)
    089679173033      (Whatsapp Hari Triyanto)  
    email                 : bansirlaut@pontianakkota.go.id
Call center             : 0561 8181771


SP4N-LAPOR! Website    : lapor.go.id 
    SMS         :1708
    email         : kontak@lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"