Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Penjual
  3. Fotocopy KTP Pemberi Hibah/KTP Penyerah Hak
  4. KTP Pembeli/Penerima Hibah/Penerima Hak,
  5. Fotocopy KTP Suami/Istri, Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  6. Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan
  7. Lunas PPH dan BPHTB
  8. Fotocopy Surat Keterangan Waris (Jika perlu)
  9. Akta Kematian (jika perlu)

  1. Menyerahkan berkas permohonan Pembuatan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama kepada petugas loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Pembuatan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  3. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Pembuatan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama dan melakukan verifikasi sertifikat ke BPN, jika tidak sesuai dikembalikan kepada petugas loket, jika sesuai membuat draft Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama
  4. Mengetik draft Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama, memaraf dan menyampaikan kepada Camat
  5. Memeriksa draft Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju dilakukan verifikasi, menginstruksikan pihak penjual dan pembeli untuk menghadap PPAT/Camat serta wawancara langsung dengan pemohon mengenai status tanah dan kepemilikan, membacakan Akta PPAT di hadapan penjual dan pembeli serta menandatangani Akta PPAT dan menyampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  6. Menjilid, mencatat dalam buku agenda, menstempel, mengarsipkan dan menyampaikan kepada petugas loket
  7. Menyerahkan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama kepada pemohon
  8. Menerima Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama kepada pemohon dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

2 Hari, 3 Jam, 35 Menit

Gratis

Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Nibaya, Gg. Mentari
b. Telp: (0561) 8107810
c. Website:
d. Twitter: @kecamatanpontianakselatan
e. Instagram: @kecamatanpontianakselatan
d. e-mail: kecamatanselatanpontianak@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id, SMS: 1708, e-mail: kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama"