Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK 1 ( Satu ) Lembar
  3. Fotocopy KTP 1 ( Satu ) Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

Normal 1 Jam ,JIka ada kendala Paling Lama 1 Hari

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kelurahan Paritmayor
Alamat    :Jalan Tanjung Raya II Kode Pos 78231
Email    :paritmayor@pontianakkota.go.id


Call Center (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"