Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar Rukun Tetangga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Petugas : Lurah / Seketaris Kelurahan

Kotak Pengaduan / Saran

Telp. (0561)-571190
email : kelurahansaigon2014@gmail.com

Facebook : Kelurahan Saigon

Twitter : kelurahan.saigon

Instagram : kelurahan.saigon

Alamat Kantor : Jl. Tanjung Raya II (Samping SD Negeri 3 Pontianak)

Call Center Pemkot Pontianak : 0561-8181771

SP4N-LAPOR! :
email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"