Penyedotan Lumpur Tinja

  1. 1. Pemohon membuat surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup
  2. 2. Denah lokasi
  3. 3. Pernyataan ada akses jalan menuju lokasi
  4. 4. Nomor telpon/HP yang bisa dihubungi

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan lewat Loket Permohonan atau lewat telepon DLH
  2. 2. Permohonan diterima oleh Petugas
  3. 3. Pemohon dibuatkan tanda terima permohonan
  4. 4. Permohonan dinaikkan kepada Kepala Dinas
  5. 5. Disposisi ke Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
  6. 6. Disposisi dari Kepala Bidang ke Seksi Pengelolaan Air Limbah
  7. 7. Kepala Seksi memerintahkan ke operator untuk melakukan penyedotan
  8. 8. Operator memeriksa kelengkapan administrasi
  9. 9. Apabila belum lengkap operator menghubungi pemohon
  10. 10. Apabila setelah dihubungi ternyata tidak ada jalan akses menuju lokasi maka permohonan penyedotan ditolak
  11. 11. Apabila ada jalan menuju lokasi maka dilakukan penyedotan
  12. 12. Operator melakukan persiapan menuju garasi memeriksa peralatan, kondisi kendaraan dan memanasi mesin kendaraan
  13. 13. Operator membeli solar dan menuju lokasi
  14. 14. Setelah sampai dilokasi operator memeriksa kondisi dilokasi
  15. 15. Apabila ternyata jalan akses menuju lokasi tidak bisa dilewati truck tinja dan peralatan dari Dinas tidak bisa menjangkau lokasi maka penyedotan tidak dilakukan
  16. 16. Apabila ada jalan akses menuju lokasi maka operator melakukan penyedotan
  17. 17. Setelah selesai menyedot, operator melakukan pengembalian peralatan
  18. 18. Pemohon melakukan pembayaran langsung kepada operator dengan bukti penerimaan retribusi
  19. 19. Operator menuju ke IPLT
  20. 20. Operator mengeluarkan lumpur tinja dan dimasukkan ke unit SAP
  21. 21. Operator mencuci truck tinja di IPLT
  22. 22. Operator kembali ke kantor

3 Hari

  1. Dari lokasi Komersil                                : Rp 430.000,00
  1. Dari lokasi rumah tangga                        : Rp 230.000,00
  1. Dari lokasi rumah tangga peserta LLTT : Rp 220.000,00
  1. Dari lokasi IPAL Komunal                       : Rp 240.000,00
  1. Dari lokasi Sosial                                    : Rp 215.000,00

Penyedotan Lumpur Tinja

  1. Sarana pengaduan yang disediakan :
  1. Datang langsung
  2. Melalui telepon
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui Website pengaduan dinlh@slemankab.go.id cc ke penataandlhsleman@gmail.com
  5. Melalui surat
  6. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

  1. Prosedur/mekanisme pengadua:
  1. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, masukan

 

  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama Petugas : Tohari
  2. Nomor kantor   : (0274) 868316
  3. Alamat e-mail   : dinlh@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyedotan Lumpur Tinja"