Standar Pelayanan Kartu Pendaftaran Pencari Kerja (AK-1)

  1. 1. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
  2. 2. Fotocopy Ijazah terakhir 1 (satu) lembar
  3. 3. Fotocopy Sertifikat Ketrampilan (bagi yang memiliki);
  4. 4. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki)
  5. 5. Pas foto warna terbaru 3x4 cm 2 (dua) lembar

  1. 1.a. Pemohon / Masyarakat / Pengguna layanan datang langsung ke DPMPTSP-NAKER Kota Sabang, melalui meja informasi / media informasi lain, pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang jenis-jenis izin, syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui, biaya dan waktu proses penyelesaian. 1.b. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas secara lengkap ke DPMPTSP NAKER, petugas Front office memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan syarat – syaratnya, memerlukan pemeriksaan lapangan atau tidak. 1.c. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka berkas permohonan izin akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  2. 2. Melakukan proses penginputan data AK-I sampai tahap pencetakan kartu
  3. 3. Menandatangani Kartu AK-I
  4. 4. Mendokumentasikan dan menyerahkan Kartu AK-I kepada pemohon serta memberikan buku tanda terima penyerahan Kartu AK-I untuk ditandatangani oleh pemohon
  5. 5. Menandatangani tanda terima penyerahan Kartu AK-1

5 hari kerja

Gratis

- Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK-I)

  1. Cek administrasi;
  2. Cek lapangan;
  3. Koordinasi internal /eksternal;
  4. Koordinasi instansi terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Pendaftaran Pencari Kerja (AK-1)"