Layanan Pengaduan Skala Kecil

  1. Mengisi Form Pengaduan/Angket Pengaduan
  2. Mengisi Buku Laporan Pengaduan

  1. Pengadu mengambil nomor antrian
  2. Pengadu mendapatkan informasi tentang proses pengaduan yang disampaikan
  3. Petugas pengaduan menerima laporan pengaduan secara lisan, maupun tulisan untuk selanjutnya dicatat dan didata laporan pengaduan yang masuk berdasarkan tingkatan masalah dalam buku pelaporan pengaduan dan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan kepala seksi pengaduan dan informasi
  4. Kepala Seksi Pelayanan Pengaduan dan Informasi memberikah arahan dan petunjuk kepada petugas pengaduan untuk memproses laporan pengaduan
  5. Kepala Bidang memeriksa surat balasan yang telah selesai diproses jika disetujui untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas
  6. Surat balasan yang telah ditandatangani oleh Kepada Dinas melalui petugas pengaduan mengirimkan surat balasan terhadap penyelesaian laporan pengaduan ke alamat pengadu untuk selanjutnya diarsipkan pada arsip seksi pengaduan dan inforamsi
  7. Pengadu menerima surat balasan dari laporan pengaduan yang telah selesai diproses

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Skala Kecil

1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh
2 Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman
3 Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874
4 Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005
5 Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id
6 Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Skala Kecil"