Legalisasi Permohonan Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  3. Surat Keterangan lahir dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit
  4. Fc. Kartu Keluarga Orang Tua/Kepala Keluarga
  5. Fc. e- KTP orang tua
  6. Fc e-KTP 2 ( dua ) orang saksi
  7. Surat KUasa bermeterai Rp. 6.000 bila dikuasakan dilampiri fc e-KTP
  8. Bagi WNI bukan penduduk dan orang asing melampirkan fc Paspor
  9. Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya melampiri : a. BA pemeriksaan dari Kepolisian atau,b. Surat pernyataan Tanggung Jawab mutlak ( SPT JM ) keberadaan data kelahiran yang ditandatangani oleh penanggung jawab

  1. Lapor ke RT/Rw dan Desa baru dibawa ke Kecamatan yang selanjutnya di Bawa Ke DInas Dukcapil Kab. Sleman

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Akta Kelahiran "