Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
  4. Foto copy sertifikat pelatihan pangan industri rumah tangga;
  5. Denah bangunan dan lokasi produksi
  6. Daftar peralatan produksi.
  7. Daftar bahan dasar dan bahan tambahan.
  8. Bahan/tempat kemasan produksi.
  9. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembarlatar belakang biru
  10. Keterangan alur produksi
  11. Materai 6000 2 lembar
  12. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  13. Map warna biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinanPendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  4. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  5. Rekomendasi Tim Teknismenyetujui atau menolak permohonan izin
  6. Penerbitan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  7. Penerbitan SPP-IRT
  8. Penyerahan SPP-IRT

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"