Surat Izin Toko Obat

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi SIK Asisten Apoteker
  3. Perjanjian pelengkap apoteker pengelola toko obat dengan pemilik sarana Apotek toko obat

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  4. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  5. Penerbitan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  6. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinanPendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  7. Penerbitan Surat Izin Toko Obat / Pedagang Eceran Obat
  8. Penyerahan Surat Izin Toko Obat / Pedagang Eceran Obat

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Toko Obat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Toko Obat"