Surat Izin Apotik

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi ijazah, surat sumpah dan SIK/ Surat Penugasan (SP)
  3. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi NPWP Apoteker Pengelola Apotek
  6. Fotokopi NPWP Pemilik Sarana
  7. Fotokopi akte pendirian badan usaha (bagi yang berbentuk badan usaha)
  8. Gambar peta lokasi dan denah bangunan Apotek
  9. Akte sewa-menyewa, kontrak , atau hak milik bangunan Daftar keterangan
  10. Fotokopi ijazah dan Surat Ijin Kerja (SIK)
  11. Asisten Apoteker
  12. Daftar terperinci alat kelengkapan Apotek
  13. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola
  14. Apotek (APA) tidak berkedudukan sebagai APA di Apotek lain
  15. Surat ijin atasan bagi PNS TNI/POLRI
  16. Akte perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
  17. Surat pernyataan dari Pemilik Sarana Apotek (PSA) tidak terlihat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
  18. Surat selesai melaksanakan masa bhakti apoteker tau surat

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  4. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  5. Penerbitan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  6. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinanPendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. Penerbitan Surat Izin Apotek
  8. Penyerahan Surat Izin Apotek

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apotik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Apotik"