Surat Izin Rumah Sakit

  1. A. Izin Mendirikan Rumah Sakit:
  2. Surat Permohonan
  3. Akan Pendirian Badan Hukum
  4. Foto copy KTP Pemohon
  5. Foto copy IMB
  6. Foto copy SITU
  7. Hasil Studi Kelayakan
  8. Master Plan
  9. Detail Engineering Design
  10. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  11. Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah atas nama badan hukum pemilik Rumah Sakit
  12. Rekomendasi dari Instansi Terkait
  13. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  14. B. Izin Operasional Rumah Sakit:
  15. Surat Permohonan
  16. Foto copy KTP Pemohon
  17. Akta Pendirian Badan Hukum
  18. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  19. Profile Rumah Sakit memuat Visi dan Misi, lingkup kegiatan, rencana strategis, struktur organisasi
  20. Isian instrumen self pernyataan akan melaksanankan masa bhakti apoteker atau surat pernyataan akan melaksanakan masa bhakti apoteker
  21. Surat pernyataan tidak keberatan diganti dai APA yang baru.
  22. Surat rekomendasi dari badan pimpinan daerah Ikatan Sarjana Farmasi
  23. Perjanjian pelengkap apoteker pengelola Apotek dengan pemilik sarana Apotek
  24. Rancangan papan nama Apotek, surat pesanan, copy resep, rancangan lemari narkotika
  25. Surat lolos butuh dari Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota
  26. assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, SDM, peralatan, sarana dan prasarana
  27. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana
  28. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  29. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  30. Daftar sumber daya manusia
  31. Daftar peralatan medis dan nonmedis
  32. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  33. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan diserta kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang
  34. Dokumen administrasi dan manajemen

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  4. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  5. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  6. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  7. Penerbitan Surat Izin Rumah Sakit
  8. Penyerahan Surat Izin Rumah Sakit

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Rumah Sakit"