Surat Izin Pengobat Tradisional

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Ijazah Terakhir yang Dilegalisir
  4. Foto copy Sertifikat Kompetensi
  5. Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktek
  7. Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
  8. Surat Pengantar dari Puskesmas
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Rekomendasi dari Instansi Terkait
  11. Pas Foto ukuran 4x6 = 3 lembar latar belakang biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  4. Kabid Perizinan tertentu Memeriksa data pemohon dalam sistem dan disposisi kepada Sekretaris
  5. Mencetak Surat Izin oleh Operator
  6. Kepala Dinas Menendatangani Surat Izin
  7. Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengobat Tradisional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pengobat Tradisional"