Paling lama 5 ( lima ) hari kerja setelah pengaduan diterima
Tidak dipungut biaya
Respon atas aduan pelayanan kependudukan, dapat berupa informasi, lisan, surat, tindakan atau penyelesaian permasalahan
Sarana Pengaduan yang di pergunakan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store