Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kecamatan Prambanan

  1. Persyaratan pengaduan melalui meja pelayanan secara langsung:
  2. 1. Formulir pengaduan yang telah terisi
  3. 2. Foto copy identitas yang masih berlaku
  4. Pengaduan melalui website:
  5. 1. Informasi aduan yang disampaikan melalui Portal Kecamatan Prambanan
  6. 2. Data identitas yang lengkap dan jelas
  7. Pengaduan melalui surat:
  8. 1. Surat aduan
  9. 2. Foto copy identitas diri yang lengkap dan jelas
  10. Pengaduan melalui kotak saran:
  11. 1. Informasi pengaduan
  12. 2. Foto copy identitas diri yang lengkap dan jelas
  13. Pengaduan melalui WA:
  14. 1. Informasi pengaduan
  15. 2. Foto identitas diri yang lengkap dan jelas

  1. Pengaduan diterima oleh petugas Seksi Pelayanan umum
  2. Kepala Seksi Pelayanan melakukan analisa terhadap data dan informasi yang diterima dengan melibatkan Seksi teknis, instansi di lingkungan Kecamatan dan Perangkat Desa
  3. Tim dan instansi teknis dan Desa melakukan pengecekan lokasi apabila diperlukan
  4. Camat melakukan koordinasi dengan instansi teknis dalam pengambilan keputusan, apabila diperlukan
  5. Camat menyampaikan jawaban atas aduan masyarakat

Paling lama 5 ( lima ) hari kerja setelah pengaduan diterima

Tidak dipungut biaya

Respon atas aduan pelayanan kependudukan, dapat berupa informasi, lisan, surat, tindakan atau penyelesaian permasalahan


Sarana Pengaduan yang di pergunakan:


  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon                 : (0274) 496388
  3. Email                     : kecprambanan@slemankab.go.id
  4. Website                 : prambanankec.slemakab.go.id
  5. SMS/WA                : 085700292877
  6. Penyediaan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kecamatan Prambanan"