Pelayanan Transportasi Rujukan

  1. Harus ada rujukan dan Surat Perintah Tugas sebanyak 15 rangkap
  2. Harus ada pendamping dari keluarga dan petugas
  3. Pasien BPJS dan SKTM harus membawa Foto Copy kartu Peserta sebanyak 15 rangkap

  1. Dokter membuat rujukan sebanyak 15 lembar
  2. Perawat menyiapkan Surat Perintah Tugas sebanyak 15 lembar
  3. Sopir menyiapkan Ambulance
  4. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit yang dituju

Disesuaikan dengan kondisi pasien dan kelengkapan administrasi serta jarak tempuh:

  • RSUD Bajawa     : 6 Jam
  • RSUD Ende        : 1 hari
  • RSUD Maumere : 2 hari
  • RSUD Ruteng     : 2 hari

  1. Bagi yang memegang kartu BPJS tidak di pungut biaya
  2. Bagi Pasien Tunai:
  • RSUD Bajawa    :  Rp. 425. 000
  • RSUD Ende        :  Rp. 615. 000
  • RSUD Maumere :  Rp. 1.350. 000

Pelayanan Transportasi Rujukan

  1. Pengaduan  secara lisan dapat langsung disampaikan dan   diselesaikan secara berjenjang mulai dari Petugas yang melayani –Kepala UPTD Puskesmas Mauponggo
  2. Kotak saran.
  3. SMS Center: 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transportasi Rujukan"