Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantukan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
  3. Petugas menyelesaikan pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun website

Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya. Biaya yang timbul hanya untuk akses internet.

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a. Datang Langsung,

b. Kota Saran

c. email: roorganisasi@jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store