Pelayanan Konsultasi

  1. a. Masyarakat/Institusi [Pengguna layanan] menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Jl. Letnan Harun No. 01 Tasikmalaya
  2. b. Hadir langsung di Kantor Walikota Tasikmalaya dengan membawa identitas diri,, surat tugas/keterangan

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Sekretaris Daerah
  2. 2. Sekretaris Daerah mendisposisi surat permohonan kepada Asisten Sekretaris Daerah terkait
  3. 3. Asisten Sekretaris Daerah menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan konsultasi
  4. 4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan
  5. 5. Masyarakat pengguna layanan datang langsung ke kantor Sekretarian Daerah dan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan konsultasi

Melalui surat, pelayanan 2 hari kerja sejak masuk surat permohonan, 30 menit untuk pelayanan dengan datang langsung

Gratis

pelayanan konsultasi

Telp Nomor  (0265) 322865

Email : setda@tasikmalayakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"