Standar Pelayanan Aduan Masyarakat

  1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secata tatap muka)
  2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
  3. No telpon identitas pengadu

  1. Petugas layanan Menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka)
  2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/terregister
  3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan
  4. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait
  5. Bidang terkait menyusun tanggapan adaun sesuai arahan pimpinan
  6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan
  7. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka)
  8. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban Aduan Masyarakat

  1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Website www.disdik.slemankab.go.id
  3. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”

 

  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas       : Ismanto
  2. Nomor HP             : 08112500028
  3. Nomor kantor        : 0274 - 868512
  4. Alamat e-mail        :  disdik@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Aduan Masyarakat"