Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (PAUD dan DIKMAS)

  1. Surat Keterangan pengantar dari PKBM
  2. Membawa fotocopi ijazah yang hilang
  3. Membawa Surat Kehilangan dari kepolisian
  4. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai 6000)

  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat keterangan pengganti ijazah
  4. Kepala Seksi Kurikulum meneliti dan memberikan paraf
  5. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas meneliti dan memberikan paraf
  6. Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti ijazah
  7. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

  1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Website www.disdik.slemankab.go.id
  3. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”

 

 

 

  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas       : 1 Gita Aprilia Hastari

                                      2. Vera Rostika Sari

  1. Nomor HP             : 1. 085600547229

                                      2.081318111982

  1. Nomor kantor        :  0274 - 868512
  2. Alamat e-mail        :  disdik@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (PAUD dan DIKMAS)"