Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SMP)

  1. Surat Keterangan Penggani Ijazah / STTB dari Sekolah
  2. Membawa fotocopi ijazah yang hilang
  3. Membawa Surat Kehilangan dari kepolisian
  4. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai 6000) dari Kepala Sekolah

  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf
  4. Kepala Bidang Pembinaan SD meneliti dan memberikan paraf
  5. Kepala Dinas Pendidikan memberika tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti ijazah
  6. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang telah dibuat oleh sekolah kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuat oleh sekolah

  1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Website www.disdik.slemankab.go.id
  3. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”

 

  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas       : Hartana
  2. Nomor HP             : 085868201112 
  3. Nomor kantor        : 0274 - 868512
  4. Alamat e-mail        :  disdik@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SMP)"