Surat Mutasi Hak Atas Tanah/ Bangunan

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat penguasaan tanah
  3. Surat tanah/ bangunan
  4. Fotocopy PBB
  5. Bukti lunas BPHTB/ PPh
  6. Akta Hibah/ Jual Beli/ Waris/ Lelang

  1. Mengambil nomer antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan ttd pejabat yg menangani
  5. Mengagenda nomer surat
  6. Menyerahkan berkas ke pemohon

Apabila pimpinan berada di tempat, maka penyelesaiannya 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat mutasi hak atas tanah/ bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Mutasi Hak Atas Tanah/ Bangunan"