Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada

  1. Fotocopy KTP/ Identitas pelapor
  2. Bukti-Bukti pendukung/ dokumen-dokumen (jika ada)

  1. Pelapor datang ke Kantor Satpol PP yang berada di Kantor Bupati Kapuas Hulu menemui petugas Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada menyerahkan KTP/ Identitas Pelapor. Pelapor Melaporkan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada melalui Telp./SMS/WA : 081351113179 081345074823
  2. Petugas mencatat identitas pelapor pada formulir pengaduan pelanggaran perda
  3. Pelapor menguraikan pengaduan pelanggaran Perda ke pada Petugas Satpol PP
  4. Petugas Meregistrasi Pengaduan pada buku register
  5. Petugas Satpol PP menyampaikan Formulir Pengaduan Kepada Kasat dan menyampaikan informasi mengenai aduan
  6. Pengaduan tersebut akan diverifikasi dan diproses oleh TIM Penyelesaian Pelanggaran Perda/ Perkada sesegera mungkin

Waktu Tanggap

Waktu Tanggap adalah terhitung dari Laporan Pelapor selesai dicatat sampai pada Proses Penindakan/ penyelesaian Pelanggaran Perda

Waktu Tanggap adalah terhitung dari Telpon (telepon berakhir), SMS (dikonfirmasi/ dibalas), WhatsApp (Pesan WA dibaca/ centang biru) sampai pada Proses Penindakan/ penyelesaian Pelanggaran Perda

Tidak dipungut Biaya

Gratis

Laporan Pengaduan Pelanggaran Perda

  1. SMS : 081250149897
  2. Email : satpolpp@kapuashulukab.go.id
  3. Website: satpolpp.kapuashulukab.go.id
  4. Contac Person :
  • Kepala Seksi Pengendalian Operasi:
    AZMIYANSYAH, S.IP

Kotak Pengaduan : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada"