Pelayanan Varifikasi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong

  1. Surat Pengantar verifikasi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong dari keuchik
  2. Draft Rancangan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong
  3. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong periode RKP Gampong berkenaan.

  1. Pemerintah Gampong/ Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Gampong) datang ke BadanPerencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Aceh Selatan dengan membawa persyaratan pelayanan dan diresgistrasi di Sekretariat Bappeda;
  2. Kepala Bappeda mendisposisikan surat pengnantar verifikasi/mengarahkan pemohon kepada Kepala Bidang Program dan Pendanaan pembangunan;
  3. Kepala Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan menugaskan kasubbid. Perencanaan Pembangunan Gampong / Tim Pemeriksa Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKP Gampong);
  4. Kasubbid. Perencanaan Pembangunan Gampong / Tim pemeriksa Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKP Gampong), mengeluarkan surat keterangan hasil verifikasi, diteliti oleh kepala bidang dan penandatanganan oleh Kepala Badan;
  5. Jika Dokumen belum selesai atau masih dalam tahap perbaikan,

satu hari kerja semenjak berkas diterima

Tidak ada biaya

Surat keterangan hasil verifikasi/rekomendasi

1. Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh Selatan, jl. T. Ben Mahmud, No. 13a tapaktuan Aceh Selatan;

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telpon : (0656) 21272-21478-21479 Fax : (0656) 21272-21479;

3. Datang Langsung ke Bagian Program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Varifikasi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong"