Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
  2. Fotokopi Passpor; atau
  3. Dokumen perjalanan / keimigrasian bagi Orang Asing

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan, Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan SKTT jika sudah selesai
  3. Petugas melakukan pencetakan SKTT
  4. SKTT yang telah dicetak dapat diambil oleh pemohon di loket pelayanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan,

Kontak BeSadu (Belitung Saluran Aspirasi&Pengaduan),

Website www.dukpencapil.belitungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"