Pelayanan Verifikasi Pembayaran Klaim Jaminan Kesehatan

No. SK: 00.8.3.2/113

  1. Verifikator pelayanan menyerahkan berkas klaim lengkap disertai dengan hasil verifikasi dan lembar proses verifikasi pembayaran klaim yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab kepada verifikator pembayaran klaim.
  2. Soft File rekapitulasi hasil verifikasi.

  1. Petugas menerima berkas dan rekapitulasi hasil verifikasi dari verifikator pelayanan.
  2. Petugas melaksanakan verifikasi keuangan termasuk di dalamnya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pendukung.
  3. Mengajukan pencairan uang ke BPKA.
  4. Petugas melakukan pembayaran melalui Cash Management System Bank BPD DIY (setelah dana cair)
  5. Membuat surat pemberitahuan pembayaran serta permohonan bukti terima pembayaran klaim ke faskes dan atau mitra;
  6. Mengirimkan surat pemberitahuan pembayaran klaim dan permohonan bukti penerimaan pembayaran klaim melalui aplikasi KITIRAN (Kirim Bukti Terima Pembayaran)

Maksimal 10 hari kerja sejak berkas klaim diterima dari verifikator pelayanan atau maksimal 35 hari sejak usulan berkasklaim dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Bukti pembayaran klaim jaminan kesehatan

a. Kotak pengaduan

b. Pohon kritik dan saran

c. Telepon/fax : (0274) 562080

d. Email: jamkesos.provdiy@gmail.com

e.Website: jamkesos.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Pembayaran Klaim Jaminan Kesehatan "