Penerbitan izin/ rekomendasi penelitian

  1. Surat permohonan diketahui oleh universitas/ instansi/lembaga/badan yang bersangkutan
  2. Identitas peneliti (KTP, KTM,KPE,Pasport/Visa)
  3. Kuesioner pertanyaan (apabila ada)
  4. Pas photo 3X4 (berwarna/hitam putih) 1 lemba
  5. Membuat pernyataan (blanko disediakan Balitbang)

  1. Datanglah dengan membawa Surat permohonan diketahui oleh universitas/ instansi/lembaga/badan yang bersangkutan, Proposal penelitian (latar belakang, permasahla-han, tujuan dan manfaat serta metode penelitian yang digunakan), Foto Copy KTP, KTM,KPE,Pasport/Visa, dan Pas photo 3X4 (berwarna/hitam putih) 1 lembar
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan meregister data dan foto anda secara Manual dan Digintal
  4. Mengisi Kuisioner dan Pernyataan
  5. Menunggu keluarnya surat / rekomendasi penelitian

  1. Menerima surat rekomendasi/pengantar dari instansi/perguruan tinggi atau lembaga penelitian lainnya (10 Menit)
  2. Meregistrasi surat pengantar pada surat masuk dan dilaporkan ke Kepala Badan (Kaban). (5 Menit)
  3. Mendisposisi Surat pengantar tersebut ke Sekretaris Badan (Sekban).(5 Menit)
  4. Menerima disposisi dari Kepala Badan (Kaban) kemudian Memerintahkan kepada staf untuk segera dibuatkan izin/rekomendasi penelitian. (10 Menit)
  5. Membuat izin/rekomendasi penelitian kemudian disampaikan ke Kasubbang untuk mengoreksi draf rekomendasi penelitian (15 Menit)
  6. Mengoreksi draf isi rekomendasi penelitian tersebut, YA jika rekomendasi di paraf dan disampaikan ke Sekban, TIDAK jika rekomendasi ada perbaikan (5 Menit)
  7. Memaraf izin/rekomendasi penelitian tersebut kemudian digandakan untuk ditandatangani oleh Kaban (5 Menit)
  8. Menandatangani izin/rekomendasi penelitian tersebut yang telah digandakan kemudian diserahkan ke yang bersangkutan/lembaga terkait (10 Menit)
  9. Meninyimpan satu rangkap untuk diarsipkan dan bahan seperlunya (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Prosedur penerbitan izin/ rekomendasi penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin/ rekomendasi penelitian"