Layanan Pengaduan

  1. Pengguna Layanan Pengaduan memberikan informasi identitas yang jelas

  1. Untuk Pengaduan Langsung : Pemohon datang langsung ke kantor melapor pada satpam
  2. Satpam melapor ke Subbag TU
  3. Subbag TU menerima pemohon dan menghubungkan kepada Petugas Pengelola Pengaduan
  4. Pemohon menyampaikan pengaduan kepada Petugas Pengelola Pengaduan. Petugas Pengelola Pengaduan melaporkan pengaduan yang masuk kepada Kepala Balai
  5. Kepala Balai memproses pengaduan, mendisposisi pengaduan yang masuk sesuai degan jenis permasalahannya.
  6. Pengaduan diproses secara internal oleh Subbag TU/Seksi PPS/Pekerja Sosial maupun lintas bagian sesuai disposisi pimpinan.
  7. Hasil Penanganan disampaikan kepada Petugas Pengelola Pengaduan
  8. Petugas Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil penanganan kepada Pemohon yang mengajukan pengaduan.
  9. Melalui Media komunikasi : a. Telepon: 08112639571 b. Fax: (0274) 2860391 c. Email: dapat menyampaikan pengaduan melalui email dengan alamat : psaajogja@gmail.com / brspa@jogjaprov.go.id d. Website: dapat menyampaikan aduan melalui webseite dengan alamat: dinsos.jogjaprov.go.id e. Kotak Pengaduan: Datang langsung ke Kantor BRSPA dengan alamat : • Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak Sleman atau • Jl. KH. Agus Salim No.117 Kepek, Wonosari, Gunungkidul

1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan. Petugas Pengelola Pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan Petugas Pengelola Pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Tanggapan atas pengaduan kepada pengadu dapat dilakukan secara langsung, maupun melalui balasan pesan email

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pelayanan Pengaduan

1. Datang langsung
2. Kotak pengaduan/ kotak saran
3. email : psaajogja@gmail.com/ brspa@jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan "