Layanan Pengaduan

  1. Melakukan Pendaftaran
  2. Melakukan Validasi pendaftaran melalui email

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan;
  3. Petugas memproses pengaduan;
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi.

1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohonmelakukan pendaftaran
2. Waktu respon terhadap aduan dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan di sistem.
3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon publik dilakukan secara langsung, melalui website, aplikasi,email, fax ataupun email.

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

  1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatka DIY yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta 55152.
  2. Kotak saran
  3. E-mail: diskominfo@jogjaprov.go.id
  4. Website lapor.jogjaprov.go.id; lapor.go.id.
  5. Aplikasi JogjaIstimewa Sub Menu E-Lapor
  6. Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter  @kominfodiy
  7. Telepon: (0274) 373444 atau (0274) 389432
  8. Faksimili: (0274) 374496
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Lapor DIY

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"