Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Isian formulir permohonan KK
  2. Isian formulir biodata penduduk
  3. KK lama dan atau SKDWNI
  4. Dokumen pendukung apabila ada perubahan data yang meliputi akta kelahiran, ijazah, surat nikah, atau akta-akta pencatatan sipil lainnya

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas persyaratan permohonan KK
  2. Petugas menerima dan meneliti berkas persyaratan yang diajukan
  3. Apabila syarat sudah lengkap, petugas memberikan tanda terima penerimaan berkas sebagai bukti untuk pengambilan KK
  4. Petugas mengentry data KK ke SIAK sesuai dengan isian formulir dan mengajukan permohonan tanda tangan elektronik
  5. Jika data KK telah diverifikasi, petugas mencetak KK
  6. Petugas meregister KK yang telah dicetak
  7. Petugas memberikan KK kepada pemohon
  8. Pemohon memfotocopy KK sebanyak 2 lembar untuk diserahkan ke petugas kecamtan sebagai arsip

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Telepon : 02742820402

Email : kecminggir@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"