Layanan Rehabilitasi Sosial

  1. Usia 12 tahun s.d. 18 tahun;
  2. Anak berasal dari DIY dan Anak Luar DIY yang kejadian perkara di DIY;
  3. Mengisi Formulir;
  4. Surat pengantar dari pemerintah Desa/ kelurahan setempat (Form disediakan Balai PRSR Dinas Sosial DIY)
  5. Penandatanganan Kontrak Layanan
  6. Surat Rujukan (jika ada)
  7. Fotocopy Kartu Identitas (jika ada)
  8. Fotocopy Kartu Keluarga
  9. Fotocopy Akte Kelahiran (jika ada)
  10. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir (jika ada)
  11. Kartu BPJS/Jamkes (jika ada)
  12. Usia 12 tahun s.d. 18 tahun;
  13. Usia 12 tahun s.d. 18 tahun;

  1. Rujukan
  2. Motivasi dan Seleksi
  3. Penerimaan dan Kontrak Pelayanan (Selama Pandemi COVID-19, wajib menyertakan hasil swab antigen)
  4. Assesment
  5. Rehabilitasi Sosial
  6. Resosialisasi
  7. Terminasi
  8. Bimbingan Lanjut
  9. Rujukan
  10. Rujukan

Informasi Calon Klien sampai Penerimaan dalam Pelayanan memerlukan waktu maksimal 1 (satu) hari, Pelayanan melalui sistem rujukan memerlukan waktu dua hari (hingga penerimaan)

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan fisik, mental, sosial dan ketrampilan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus yaitu Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak Korban Perlakuan Salah serta Penelantaran

a. Datang Langsung dan bertemu dengan petugas Balai PRSR Dinas Sosial DIY

b. Loket Pengaduan atau memasukkan pengaduan ke kotak Pengaduan

c. Telepon : 0274 – 868 545 , Fax 0274- 868 545, WA 08287889344100

 d. email : psbr_yogya@yahoo.co.id bprsrdinassosialdiy@gmail.com

  e. Website: www.dinsos.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-