Pemulangan Orang Terlantar

  1. Orang terlantar yang kehabisan bekal diperjalanan (adalah orang baik laki-laki maupun perempuan yang karena satu dan lain hal menyebabkan dirinya mengalami hambatan / kesulitan untuk melanjutkan perjalanan sampai ke alamat tujuan. )
  2. Bantuan diberikan kepada orang terlantar setiap orangnya hanya satu kali.

  1. OT (orang terlantar) ----? Kepolisian/Instansi Sosial Kabupaten / Kota dalam hal ini menerbitkan surat keterangan keterlantaran atau rujukan -----? Dinas Sosial DIY (untuk diverifikasi menggunakan alat finger dan eyes print untuk bisa atau tidaknya dilayani). Jika dapat dilayani maka Dinas Sosial DIY akan memfasilitasi pembelian tiket bus ke ibu kota provinsi tujuan mulai dari terminal bus Giwangan Yogyakarta atau agen bis yang di rujuk
  2. Pelayanan ke ibu kota provinsi hanya di Pulau Jawa. Orang Terlantar yang akan menuju Pulau Sumatra maka dirujukkan ke Dinas Sosial Provinsi Banten. Orang Terlantar yang akan menuju Pulau Kalimantan maka dirujukkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah atau Jawa Timur. Orang Terlantar yang akan menuju Pulau Sulawesi, Bali, dan Provinsi di 0n Indonesia Bagian Timur maka dirujukkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Dalam kondisi normal, j/rujukan) sudah dipenuhi maka :

-       Input/rekam data melalui alat finger dan eyes print selama 5 -10 menit

-       Pembuatan rujukan dan SPJ ke Dinas Sosial Provinsi transit (estafet) selama 20 menit

-       Jika tidak transit (estafet), pembuatan SPJ selama 10 menit

-       Pengantaran ke Terminal Giwangan 20 menit

-       Pengurusan tiket 15 menit

Total jangka waktu penyelesaian 75 menit

Tidak dipungut biaya

Pemulangan orang terlantar kehabisan bekal berupa pembelian tiket bis

Datang langsung ke Dinas Sosial DIY, kotak pengaduan, email ( dinsos@jogjaprov.go.id ), website (dinsos.jogjaprov.go.id), telepon (0274-514932) fax (0274-587060)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar"