Layanan Pemberian Rekomendasi Surat Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri

  1. Surat Permohonan Surat Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dari Instansi
  2. Surat Undangan
  3. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  4. Fotocopy DPA yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang; dan/atau
  5. Surat Keterangan Pendanaan

  1. Pemohon mengajukan usul permohonan surat izin perjalanan dinas keluar negeri.
  2. Petugas memverifikasi berkas persyaratan surat izin perjalanan dinas ke luar negeri
  3. Pengembalian berkas, Jika berkas belum lengkap dan belum memenuhi syarat
  4. Jika Berkas lengkap dan memenuhi syarat, Pemrosesan Surat Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
  5. Mengarsip permohonan data/informasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f.     Telepon dan fax : (0274) 562150

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Rekomendasi Surat Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri"