Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan

  1. 1.a.Pemohon datang langsung ke Balai PRSW b.Pemohon mengunduh formulir pengaduan melalui website
  2. 2.Pemohon melengkapi formulir pengaduan dan mengisi pengaduan
  3. 3. Menyampaikan pengaduan secara langsung, melalui kotak saran, atau melalui email
  4. 4.Petugas menerima dan memproses isi pengaduan
  5. 5.Petugas menyampaikan tanggapan resmi kepada pemohon secara langsung atau melalui surat

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun website.

Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a. DatangLangsung,

b. Kotak saran

c. email : pskw.yogyakarta@gmail.com, bprsw@jogjaprov.go.id

d. Website : www.dinsos.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store