Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. 1. Pelapor mengajukan pengaduan ke Dinas Perhubungan dengan datang langsung atau melalui Telp./Fax. Ataupun melalui media social Webside/email.
  2. 2. Akan diadakan koordinasi internal untuk memproses pengaduan/masukan/ yang disampaikan.
  3. 3. Hasil koordinasi berupa : a. Apabila aduan sudah dapat terakomodir maka akan diteruskan dengan tanggapan resmi ke pelapor; b. Apabila tidak terakomodir dengan koordinasi internal maka akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait setelah itu akan dilakukan tanggapan resmi.

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaanpetugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun web site.

tidak dipungut biaya / gratis

Tanggapan pengaduan pelayanan publik

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : dishub@jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"