Layanan Telekonseling

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi lembar identitas klien
  3. Klien menyampaikan informasi berkaitan dengan sumber darimana memperoleh informasi tentang TeSA 129 DIY

  1. Klien menghubungi TeSAGa DIY melalui Telepon atau Media Sosial
  2. Petugas TeSAGa DIY melakukan sapaan dan identifikasi klien pada lembar identitas klien
  3. Petugas TeSAGa DIY Mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan klien, melakukan assesment mendalam terhadap apa yang dialami oleh klien, dan mencoba menggali kekuatan yang dimiliki klien melalui metode bertanya
  4. Dalam layanan konseling, hanya konselor yang akan memberikan umpan balik kepada klien melalui beberapa pertanyaan layanan, sehingga klien mampu menemukan sendiri pemecahan masalahnya. Setelah klien mampu menemukan sendiri pemecahan masalahnya, konselor memberikan motivasi kepada klien
  5. Jika klien belum menemukan penyelesaian terhadap masalahnya pada konseling pertama, maka konselor wajib memberikan pelayanan saat klien menelepon kembali TeSAGa DIY.
  6. Membuat kesepakatan dengan klien untuk merujuk ke lembaga yang lebih profesional jika klien belum mampu menyelesaikan masalahnya setelah melalui beberapa kali konseling.
  7. Petugas TeSAGa DIY Mengucapkan “Terima kasih telah menghubungi TeSAGa DIY. Apabila klien membutuhkan layanan TeSAGa DIY dapat menghubungi kami kembali.
  8. Melakukan pencatatan di Sistem Informasi klien TeSAGa DIY setelah telepon ditutup.
  9. Melakukan koordinasi dengan layanan instansi/ lembaga/ organisasi terkait apabila klien membutuhkan rujukan
  10. Mencatat yang dilakukan oleh instansi/ lembaga/ organisasi rujukan di sistem informasi klien untuk mengetahui perkembangan klien yang sewaktu-waktu akan kembali menelepon TeSAGa DIY
  11. Petugas TeSAGa DIY juga dapat menghubungi klien untuk mengetahui perkembangan dan kondisi klien, jika diperlukan

  1. Proses telekonseling maksimal 30 menit
  2. Curhat konseling melalui media sosial tidak terbatas waktu

Tidak dipungut biaya

Produk layanan yang tersedia di TeSAGa DIY antara lain: 1. Memberikan Layanan Telekonseling bagi semua anak dan keluarga. 2. Menerima Layanan Pengaduan dan Informasi. 3. Memberikan Layanan Telekonseling bagi anak dan keluarga yang membutuhkan perlindungan khusus. 4. Menyediakan akses layanan lembaga rujukan yang dibutuhkan anak maupun keluarga. 5. Membantu mengkoordinasikan dengan UPT PPA setempat atau Satgas PPA DIY jika terdapat situasi darurat dan membutuhkan penjangkauan. 6. Mengembalikan fungsi anak agar dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar. 7. Mengembalikan peran dan fungsi keluarga secara optimal. 8. Sosialisasi terkait Tumbuh Kembang Anak, Perkawinan, Pengasuhan, dan Pencegahan maupun Penanganan Permasalahan Anak serta Keluarga lainnya.

Selain menggunakan Telepon (0274) 565003, TeSAGa DIY juga menyediakan layanan melalui:

1. Blog: www.tesagadiy.blogspot.com

2. Email: tesaga.diy@gmail.com

3. Media Sosial: a. WA/SMS: 087719292111 b. Twiter: @tesagaDIY c. Facebook: Tesaga DIY d. Line: Tesaga DIY e. Instagram: @tesaga_diy f. Youtube : TeSAGa DIY

4. Web DP3AP2 DIY : www.dp3ap2.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087719292111

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Telekonseling"